E-COURT

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Masuk ke e-Court :

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,

  2. Pembayaran secara online,

  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),

  4. Pemanggilan secara online dan

  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Image
Image
Image

Manfaat e-Court :

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,

  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,

  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan

  4. Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,

  5. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Masuk ke e-Court :

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

PTSP DIGITAL

Webpage ini dihadirkan sebagai untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang layanan berperkara di Pengadilan Agama Ternate Kelas IA secara online, terutama menyangkut hal-hal yang menyangkut persyaratan berperkara, prosedur berperkara, dan biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Ternate Kelas IA.

Media Sosial

Mengenal lebih dekat dengan kami