MEJA INFORMASI DIGITAL

PERSYARATAN BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA TERNATE

Image

1. Pihak yang berperkara datang ke Pengadilan Agama Ternate dengan membawa surat gugatan / permohonan. 

2. Pihak yang berpekara menghadap kepada petugas meja I dan menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak jumlah pihak di tambah 3 (tiga) rangkap termasuk asli untuk majelis Hakim. 

3. Petugas meja pendaftaran dapat memberikan penjelasan yang di anggap perlu berkenaan dengan perkara yang di ajukan, dan menerima gugatan / permohonan tersebut kemudian : Menaksir besarnya panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tulis dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ). Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangkpa 4 ( empat ) : 

a. Lembar pertama warna  hijau untuk Bank. 

b. Lembar kedua warna putih untuk penggugat / pemohon. 

c. Lembar ketiga warna merah  untuk kasir. 

d. Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas. 

4. Pihak yang berperkara datag ke loket layanan BRI dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara sesuai yang tertera dalam SKUM dan menyetorklan uang panjar biaya perkara tersebut. 

5. Setelah pihak yang berperkara menerima slip penyetoran uang yang telah divalidasi oleh petugas layanan Bank, menyerahkan slip penyetoran tersebut, SKUM dan surat gugatan / permohonan kepada kasir pada Pengadilan Agama Ternate.

6. Kasir melaksanakn tugas :

  •  - Mencatat panjar biaya perkara tersebut ke dalam jurnal keuangan perkara.

  •    - Menandatangani dan member cap lunas dalam SKUM.

  •    - Membubuhkan nomor perkara dan dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan /  permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal saat pencatatan dalam jurnal keuangan perkara.

  •   - Menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara asli SKUM serta satu salinan surat gugatan / permohonan yang diberi  nomor perkara dan tanggal pendaftaran.

1. Para pihak yang berperkara akan di panggil oleh Jurusita Pengganti ( paling lambat 30 hari ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran ) untuk dating menghadiri persidangan, setelah di tetapkan susuna Majelis Hakim dan hari sidangnya. 
2. Para pihak yang berperkara menghadiri persidangan sesuai dengan panggilan siding dan menyampaikan bukti yang diperlukan untuk meneguhkan dalil gugatan / permohonan dan bantahannya. 
3. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya dalam siding yang terbuka untuk umum, ketua majelis menyampaikan kepada penggugat / pemohon untuk menghadap kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang telah di bayarkan, serta mengambil kembali apabila ada sisanya. 
4. Apabila penggugat / pemohon tidak hadir dalam siding pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka Panitera akan memberitahukan surat adanya sisa panjar yang belum di ambil. 
5. Teradap putusan yang di jatuhkan, para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding, dalam tengtgat waktun 14 ( empat belas ) hari setelah putusan di jatuhkan, atau 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan amar putusan disampaikan apabila pihak tidak hadir saat putusan di jatuhkan. 
6. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sejak putusan di ucapkan. 
7. Khusus untuk perkara perceraian : 
- Dalam Perkara cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Panitera memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 
- Dalam perkara cerai talak, penetapan ikrar talak berkekuatan hokum tetap pada saat penetapan itu di terapkan. 
8. Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hokum tetap, khusus untuk cerai talak 7 ( tujuh ) hari setelah ikrar talak di ucapkan.


VIDEO PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA ERNATE KELAS IA

PTSP DIGITAL

Webpage ini dihadirkan sebagai untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang layanan berperkara di Pengadilan Agama Ternate Kelas IA secara online, terutama menyangkut hal-hal yang menyangkut persyaratan berperkara, prosedur berperkara, dan biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Ternate Kelas IA.

Media Sosial

Mengenal lebih dekat dengan kami